Blog Archives

AED Automated External Defibrillator

AED atau Automated External Defibrillator mulai banyak ditemukan di tempat umum seperti airport, rumah sakit dan mall di Indonesia. Namun sayangnya sedikit sekali yang paham kegunaan dan cara pemakaian AED ini baik masyarakat umum maupun petugas khusus dimana AED berada. Tidak tersedianya pelatihan dasar First Aid yang terjangkau dan memadai bagi masyarakat Indonesia menjadi penyebab kurangnya pengetahuan dan keberanian masyarakat awam untuk memberikan pertolongan pertama atau First Aid, sehingga ketersediaan AED pada fasilitas umum ini terkesan hanya sebagai penghias dinding dan sarana kelengkapan fasilitas umum yang ada saja. Awak kabin Indonesiapun tidak diberikan pelatihan penggunaan AED karena memang AED tidak tersedia di dalam pesawat terbang Indonesia karena dianggap masih belum diperlukan.

AED

Sebenarnya apa kegunaan dari alat AED ini dan bagaimana cara pengoperasiannya?

AED adalah alat stimulator detak jantung portable menggunakan listrik tegangan tinggi untuk memulihkan korban Cardiac Arrest akibat serangan jantung dan lainnya. Penggunaan AED harus dibarengi dengan CPR (Resusitasi Jantung Paru) yang baik.

Belajar CPR

Cardiac-chart2

Berbeda dengan serangan jantung (Heart Attack) yang korbannya sulit bernafas namun masih dalam keadaan sadar akibat adanya sumbatan pada arteri jantung, Cardiac Arrest adalah kehilangan kesadaran dan kemampuan bernafas normal akibat gangguan eletrikal pada jantung sehingga menyebabkan pompaan aliran darah yang membawa oksigen ke jantung menjadi terganggu. Heart Attack atau serangan jantung dapat berujung pada Cardiac Arrest. Kondisi ini tentunya mengganggu asupan Oksigen tidak hanya untuk jantung tapi juga organ tubuh penting lainnya seperti otak dan paru-paru.

Tidak tersedianya asupan oksigen pada otak selama 4 – 6 menit saja dapat menyebabkan kerusakan pada jaringan otak yang tidak bisa diobati atau diperbaiki lagi. AED membantu mengembalikan detak jantung yang berhenti/tidak normal menjadi normal kembali melalui sengatan listrik pada jantung korban yang dialirkan dari AED melalui kabel dan bantalan sticker yang ditempelkan pada dada korban.

Ada banyak jenis AED di pasaran namun demikian cara penggunaannya tetap sama dan tentunya dibuat mudah bagi masyarakat awam untuk bisa menggunakannya.

Temukan ketiga benda ini pada AED sebelum anda mulai menggunakannya:

  1. Tombol ON/OFF untuk mematikan dan menghidupkan. AED akan membimbing anda dengan mengeluarkan suara perintah dan aba-aba (prompt) langkah apa yang harus anda lakukan.
  2. Sticker Pad atau bantalan tempel berbentuk seperti sticker yang harus dilepaskan lapisan stickernya sebelum direkatkan; satu pada dada sebelah kanan korban sekitar 5 cm di bawah tulang bahu, dan satu lagi di area bawah ketiak dekat perut sebelah kiri korban.
  3. Tombol Shock. Tombol ini ditekan saat mesin AED memerintahkan anda dengan aba-aba “Shocking Advised.”

aed-man-down

Pastikan kedua hal ini pada korban sebelum menggunakan AED:

  1. Korban tidak bernafas, tidak sadarkan diri atau tidak bernafas dengan normal seperti mendengkur atau mengeluarkan suara-suara yang tidak normal lainnya.
  2. Korban tidak berbaring di area yang basah sebab Shock atau kejutan yang dihasilkan AED mengandung listrik.

Tata cara penggunaan AED:

  1. Pastikan anda dan korban tidak berada dalam situasi yang bisa membahayakan hidup anda berdua seperti misalnya pada korban yang tersengat listrik, pastikan aliran listrik yang masih menempel pada korban telah diputuskan terlebih dahulu. Korban kecelakaan yang berada di tengah keramaian lalu lintas harus dipinggirkan ke tempat yang aman sebelum mulai diberikan pertolongan pertama.
  2. Cek respon dengan menepuk-nepuk bahu korban sambil berteriak apakah korban baik-baik saja.
  3. Mintalah bantuan dengan berteriak minta tolong dan perintahkan pada seeorang untuk menghubungi ambulan maupun paramedik serta mengambil AED.
  4. Bila korban tidak memberikan respon periksa apakah korban yang tidak sadarkan diri ini bernafas; dengan cara melihat pergerakan dada dan mendengarkan suara-suara yang keluar dari mulut korban.
  5. Aktifkan AED dengan menekan tombol ON.
  6. Ambil stiker pad, tempelkan pada dada korban dan pastikan pad menempel kuat dengan kulit dada korban (alat pencukur jenggot tersedia dalam paket plastik kecil di kotak AED, termasuk handuk kecil untuk mengeringkan dada korban apabila basah).
  7. Ikuti perintah yang diberikan AED yaitu lakukan Resusitasi Jantung Paru atau CPR sampai selama kurang lebih 2 menit. AED kemudian akan memeriksa kondisi detak jantung korban dan memerintahkan semua orang yang terlibat untuk tidak menyentuh korban: “Don’t Touch Patient Analyzing.”
  8. AED akan memutuskan bila korban membutuhkan shock atau tidak dengan menganalisa detak jantung korban. Apabila AED menemukan salah satu dari dua jenis detak jantung ini  yaitu Ventricular Febrillation (tidak teratur), Ventricular Tachycardia (sangat cepat), AED akan memerintahkan penolong untuk menekan tombol Shock dengan perintah: “Shocking Advised”. 
  9. Saat penolong menekan tombol Shock, AED akan memberikan sengatan listrik ke jantung korban dan penolong tidak boleh menyentuh korban saat pemberian sengatan berlangsung.
  10. Bila hal ini tidak berhasil membuat korban bernafas/sadarkan diri (biasanya ditandai dengan pergerakan pada tangan dan mata korban, AED akan memerintahkan penolong untuk kembali melanjutkan RJP/CPR dengan perintah: “Continue CPR”.
  11. Penolong harus terus melanjutkan set yang sama sesuai perintah AED sampai paramedik datang memberikan bantuan tambahan dan mengambil alih proses pertolongan pertama.
  12. AED tidak akan memberikan perintah berhenti RPJ atau “Stop CPR” atau memberitahu penolong bahwa korban sudah meninggal. AED akan terus memerintahkan penolong untuk tetap melakukan RJP/CPR sampai korban sadarkan diri.

AED hanya boleh digunakan pada anak usia 8 tahun ke atas dan aman digunkan pada wanita yang sedang hamil. Pemakaian pada anak usia 8 tahun kebawah diperlukan Sticker pad khusus untuk anak.

cpr-aed-awareness-week-posters-2-728

Di negara-negara maju seperti Amerika dan Eropa, CPR dan penggunaan AED sudah dikenal dengan baik oleh masyarakat umum mulai dari anak-anak sampai orang dewasa sehingga tidak hanya Paramedik, perawat ataupun dokter yang boleh dan bisa melakukan CPR ataupun AED.

Pemberi pertolongan pertama atau First Aider dilindungi oleh Good Samaritan Law yakni masyarakat yang menolong orang lain yang terluka atau memerlukan pertolongan pertama pada kecelakaan atau sakit tidak dapat di tuntut ke pengadilan apabila terjadi kesalahan dalam proses pertolongan pertama tersebut. Apabila korban dalam keadaan sadar, penolong harus menanyakan dulu apakah korban bersedia untuk diberi pertolongan. Belum pernah ditemukan adanya kasus patah tulang akibat kesalahan tekanan saat RJP ataupun CPR ataupun akibat buruk lainnya akibat kesalahan penggunan AED.

Memberikan pertolongan pertama walau sedikit adalah lebih baik daripada tidak sama sekali dan begitu pula hendaknya yang berlaku di Indonesia.